Jumat, 20 Januari 2012

Otonomi Daerah

RANGKUMAN MATERI



TENTANG
OTONOMI DAERAH









MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN






Kata Kunci

Pemerintah
Kekuasaan Penduduk
Wewenang Warga Negara
Otonomi Daerah Orang Asing
Daerah Otonom Asas Kewarganegaraan
Pemerintah Daerah Kebijakan Publik



Diskusikan perbedaan Desa dan Kelurahan dilihat dari : Proses pengangkatan kepala keluarahan dan kepala desa; status kepegawaian; masa, jabatan; dan pembiayaan pembangunan serta sumber sumber pendapatannya.

Untuk membantu saudara, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD negara RI tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga perwailan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau, kepada. instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten.kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang¬-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubemur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2) sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono ( 2002:17 18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central goverment to subordinator quasi¬ independent goverment organization or he private sector.

Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah tranfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi fungsi publik. Tranfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Sadu Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga. bentuk utama, yaitu dekonsentrasi, delegasi dan. devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon ( dalam Sadu Wasistono (2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu :
1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara. pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pernerintah Daerah
2. Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-¬kemungkinan biaya pelayanan serta sumber sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah daerah menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka, kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistern fiskal antara pemerintah.

Kebijakan otonomi daerah bukan tanpa alasan. Dilihat dari landasan yuridis jelas telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalarn Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang¬Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang¬Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pernerintahan Daerah.
Selain alasan yuridis, juga dalam upaya menghadapi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau suka, tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab, terutama dalam mengatur, mernanfaatkan dan menggali sumber sumber potensi yang ada di daerahnya masing masing.
Tujuan Utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan , tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentraisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga, kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestik akan semakin kuat.
Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah ( Syaukani, Affan Gaffar dan Ryaas Rasyid, 2002:172 ).
Dengan diberlakukannya undang undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah daerah, kewenangan mengurus, mengatur dan memanajeri rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, , pengawas dan pengevaluasi.
Menurut Syakauni dkk, ( 2002 : 173 184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka ia harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahimya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Fenomena yang muncul dewasa. ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas , investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara, nilai nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi daerah merangkum hal hal sbb
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi
3. Peningkatan efektifitas fungsi fungsi pelayanan eksekutif, melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
4. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber sumber pendapatan negara
5. Perwujudan desentralisasi fiskal. Melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
6. Prembinaan dan pemberdayaan lembaga lembaga dan nilai nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelahara harmoni sosial.

Kekuasaan : kemampuan untuk mengarahkan atau mengontrol seseorang atau sesuatu
Kewenangan : kekuasaan dari orang-orang yang memiliki hak untuk menggunakannya disebabkan oleh adat, hukum, atau persetujuan dari pemerintah



B. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Dalam penjelasan Urnum Undang Undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan. bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas luasnya, nyata, dan bertanggung jawab.
Otonomi seluas luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pertanyaannya sekarang : Mengapa kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama masih tetap dipegang oleh pusat ? Jelaskan dampak positif dan negatifnya kebijakan tersebut ?
Otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahaan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kehasan daerah.
Sedangkan Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Selain menggunakan prinsip prinsip tersebut di atas, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan asas yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan (pemerintah pusat) yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas asas:
1. kepastian hukum 6. orofesioalitas
2. tertib penyelenggara negara 7. akuntabiltas
3. kepentingan umum 8. efisiensi, dan
4. keterbukaan 9. efektivitas.
5. proporsionalitas
Mengacu kepada misi, visi, asas dan prinsip prinsip penyelenggaraan otonomi daerah, maka tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Diskusikan dengan peserta pelatihan terdekat, mengapa dengan diberikannya otonomi daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, menciptakan Keadilan dan pemerataan, menumbuhkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat dan dapat menumbuhkan prakarsa serta kreativitas masyarakat dalam pembangunan !

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana. diuraikan di atas tidak terlepas dari ciri ciri yang melakat pada undang undang yang dijadikan landasannya, yaitu undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yaitu :
1. Demokrasi dan Demokratisasi yang lebih menekankan pada peran serta masyarakat
2. Mendekatkan Pemerintah dengan rakyat
3. Sistem Otonomi Luas dan Nyata serta bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional
4. Tidak Menggunakan sistem Otonomi Bertingkat
5. Penguatan rakyat melalui DPRD

Mengapa Pelaksanaan otonomi Daerah dilaksanakan secara utuh pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota ? Jelaskan dampak positif dan negatifnya bagi pembangunan di daerah yang bersangkutan ! Uraikan pula dampak positif dan negatif bagi dinas/instansi yang ada di propinsi sebagai dampak kebijakan otonomi yang diberikan pada daerah kabupaten dan daerah kota

C. Pembagian Urusan Pemerintahan

Dikeluarkannya kebijakan, tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan (kewenangan) Pemerintahan Pusat
Sekalipun daerah diberi keleluasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, namun ada 6 (enam) urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 ayat 3 UU No.32 tahun 2004 ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi:
a. politik luar negeri; d. yustisi;
b. pertahanan; e. moneter dan fiskal nasional; dan
c. keamanan; f. agama.
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut, pemerintah dapat meneyelenggarakan, sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah (asas dekonsentrasi) atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa (asas Tugas pembantuan). Demikian pula dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah selain keenam urusan di atas, pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau menggunakan asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan. ,
Dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan pula bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan.
Tugas: Jelaskan perbedaan antara kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.

2. Urusan (Kewenangan) Pemerintahan Propinsi

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang dimaksud dalam ketentuan ini yaitu urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga, negara yaitu antara lain: a) perlindungan hak konstitusional; b) perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan. NKRI, dan c) pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara, nyata, ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Dalam Pasal 13 UU No. 32 / 2004 disebutkan bahwa, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah teemasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang¬ - undangan.

Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

3. Kewenangan Daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain diatur dalam pasal 18 UU No. 32 tahun 2004. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meliputi: 1) eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut 2) pengaturan administratif; 3) pengaturan tata ruang; 4) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah, 5) ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, dan 6) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.


5. Urusan (Kewenangan) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pasal 14 UU No. 32/ 2004
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten,kota meliputi: a) perencanaan dan pengendalian pembangunan; b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d) penyediaan sarana dan prasarana umum; e) penanganan bidang kesehatan; f) penyelenggaraan pendidikan; g) penanggulangan masalah sosial; h) pelayanan bidang ketenagakerjaan; i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j) pengendalian lingkungan hidup; k) pelayanan pertanahan; l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m) pelayanan administrasi umum pemerintahan; n) pelayanan administrasi penanaman modal; 0) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-¬undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk laut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

D. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
Di daerah dibentuk DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 40 dan 41 Undang Undang No. 32 tahun 2004).

Bandingkan oleh saudara bagimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daerah berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1974 dengan UU nomor 32 tahun 2004 !

1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut
a) membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b) membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubemur bagi DPRD kabupaten/kota;
e) memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h) meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i) membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j) melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Selain itu, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (pasal 42 Undang Undang No.32/2004).

2. Hak DPRD
Sebagai lembaga, DPRD mempunyai hak hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 32 tahun 2004, yaitu
a. interpelasi
b. angket;
c. menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administrasi.

Selain memiliki hak, anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 45 Undang Undang No. 32/2004 yaitu:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan RI;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya;
h. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan keda dengan lembaga terkait;


4. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Setiap Daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut Kepala Daerah dengan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubemur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai,wakil Pemerintah. Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota, Sebagai alat (wakil) pemerintah pusat, Gubemur mmiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
b) koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan Muslimin, 1978:224) mengemukakan bahwa Gubemur selaku wakil pemerintah memilki tugas tugas antara lain :
1) Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
2) Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
3) Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
4) Melaksanakan usaha usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
5) Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang diberikan kepadanya
6) Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.

Dalam pasal 25 UU No.32 tahun 2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2) mengajukan rancangan Perda;
3) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
7) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah:
a) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

5. Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 24 ayat 5 undang undang tersebut ditegaskan bahwa "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan". Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir (pasal 86 ayat 1).
Selanjutnya, dalam pasal 107 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai psangan calon terpilih. Jika ketentuan tersebut juga tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua, dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.


Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:
1) berakhir masajabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan;
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
4) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
5) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
6) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

6. Perangkat Daerah
a. Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah
b. Dinas daerah yang dimpin oleh Kepala Dinas
c. Kecamatan yang dipimpin oleh camat
d. Kelurahan

7. Keuangan Daerah
Sumber sumber Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; dan lain lain pendapatan daerah yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.
Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Selanjutnya ditegaskan bahwa, dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
a. PBB sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, peftarnbangan serta kehutanan;
b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan , perkotaan, perkebunan, pertambangan, serta kehutanan;
c. Pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi (pasal11 ayat 3 UU No. 33 tahun 2004).
Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan pemerintah. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.


Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

Dana Alokasi Umum dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN. Sedangkan DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU nya ditetapkan sesuai undang undang.

Dana Alokasi Khusus dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional;
b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

Pada uraian di atas, disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah diperoleh dari PAD, Dana perimbangan, dan lain lain pendapatan daerah dibagi yang sah. Dalam pasal 164 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa lain lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain¬-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah. Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, dan.atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.



Berdasarkan uraian di atas, J. Kahl ( 2002: 13), menggambarkan tentang alur pikir manajemen pemerintahanan daerah sbb;



































ALUR PIKIR MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
( MODEL J. KOHL,2002, 13 )



KEBIJAKAN PUBLIK

Kutipan dari buku karya Joko Widodo (2001:189-190) kebijakan publik adalah :
Dye : apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan

Edwar III : apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah

Anderson : serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang didikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu

Kartasasmita : merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya.

Kebijakan Publik adalah segala sesuatu atau tindakan yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Tahapan pembuatan kebijakan publik dimulai dari :
1. Tahap pembuatan agenda kebijakan
2. Tahap formulasi dan legitimasi (merumuskan, solusi, pengesahan)
3. Tahap implementasi dan
4. Tahap evaluasi kebijakan ( evaluasi proses, dampak dan analisa strategi)















Tujuan kebijakan publik :
1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
2. Melindungi hak-hak masyarakat
3. Mewujudkan ketentraman masyarakat
4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat










Lampiran : Perda Kabupaten Mojokerto
Nomor 9 Tahun 2006
Tanggal 14 Agustus 2006

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
( POLA MINIMAL )
Pasal 3



























Keterangan :
: Garis komando
: Garis Koordinasi


Pasal 3 ayat (2) Pola minimal tediri atas:
(a) Kepala Desa
(b) Unsur Staf terdiri dari Sekretaris Desa yang dibantu oleh tiga Kepala Urusan, Yaitu Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pemerintahan dan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
(c) Unsur Pelaksana kewilayahan terdiri dari Kepala-kepala Dusun


Lampiran : Perda Kabupaten Mojokerto
Nomor 9 Tahun 2006
Tanggal 14 Agustus 2006

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
( POLA MAKSIMAL )



































Keterangan :
: Garis komando
: Garis Koordinasi


Pasal 3 ayat (3) Pola minimal tediri atas:
(a) Kepala Desa
(b) Unsur Staf terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Keoala Urusan Umum
(c) Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
(d) Unsur Pelaksana kewilayahan terdiri dari Kepala-kepala Dusun

Konsep Hak Asasi Manusia

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia (HAM) beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82). Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis¬ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum oknum pejabat pemerintah.
Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T.Mulya Lubis,1987: 3 6). Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), hak akan fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II.
Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari hari yang cenderung banyak pelanggaran.

Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Hak asasi manusia macam apa saja yang dikandung dalam UUD 1945 pasca amandemen ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan memahami lebih dahulu mengenai konsep dan teori tentang macam macam hak asasi manusia, sebagai alat untuk mengidentifikasi hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang macam macam, hak asasi manusia ada berbagai pandangan. Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu satunya hak asasi adalah hak hidup. Bagi John Locke dan Liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property) (Rodee & Anderson, 1989 : 194). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa apa, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya.
Dalam UDHR yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam macam hak asasi manusia dapat dikelompokan ke dalam tiga bagian yaitu : (1) hak hak politik dan yuridik, (2) hak hak atas martabat dan integritas manusia, dan (31) hak hak sosial, ekonomi dan budaya (Baut & Harman, 1988 :9).
Perbedaan hak politik dengan hak sipil dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan jabatan politik, hak memegang jabatan jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan (Abdul Karim Zaidan,1983 19) Dengankata
lain lapangan hak hak politik sangat luas sekali, mencakup asas asas masyarakat, dasar dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagaian kekuasaan dan batas batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya. (Subhi Mahmassani,1993:54). Sedangkan yang dimaksud hak hak sipil dalam pengertian yang luas, mencakup hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelengaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi,1993:236).
Dalam Perjanjian tentang, Hak hak Sipil dan Politik dan Perjanjian tentang hak hak Sosial, Ekonomi dan Budaya , macam macam hak asasi manusia dapat di dikemukakan sebagai berikut. Hak hak sipil dan politik antara lain:
1. hak atas hidup.
2. hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
3. hak atas keamanan di muka badan badan peradilan.
4.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama.
5. hak untulk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
6. hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
7. hak untuk berserikat.

Hak asasi, manusia menurut Pejanjian tentang Hak hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mencakup antara lain:
1. hak atas pekerjaan.
2. hak untuk membentuk serikat kerja.
3. hak atas pensiun.
4.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya,termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak.
5. hak atas pendidikan (Miriam Budiaidjo, 1972 : 126 127).
Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua covenant tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut
1. Hak hak asasi pribadi atau " personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak hak asasi ekonomi atau "property rights", yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3, Hak hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality ".
4. Hak hak asasi politik atau "political rights", yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainva.
5. Hak hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights", misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya ( Kansil, 108" 91).

Pendapat lain tentang macam macam hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987: 125 130) yang mengelompokanva menjadi empat Kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak asasi sosial.

1. Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme dan pada hakekatnva mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan kekuatan sosial lain. Hak asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak ¬individu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak – hak ¬kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang, yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri merupakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a. hak atas hidup.
b. hak keutuhan jasmani
c. kebebasan bergerak.
d. kebebasan untuk memilih jodoh.
e. perlindungan terhadap hak milik.
f. hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g. hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.
h. kebebasan beragarna.
i. kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j. kebebasan berpikir.
k. kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang wenang.

2. Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat /negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, yaitu:
a. hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3. Hak Asasi Positif
Kalau hak hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak hak positif justru menuntut prestasi prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri,melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan pelayanan tertentu (pelayanan publik), Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Hak asasi positif antara lain:
a. hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan Yang sama di depan hukum, hak atas keadilan);
b. hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.


4. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum burjuasi. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan cultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Hak asasi sosial antara lain
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan;
c. hak membentuk serikat kerja;
d. hak atas pendidikann;
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

Jaminan hak asasi manusia dalam Undang undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang oleh Kuntjoro Porboprawoto belum disusun secara sistematis. Selain itu, dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun dmnikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian. Jaminan HAM dalam UUD 1945 adalah merupakan Inti inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan(Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga,kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 3 1 ayat 1).


Sedangkan Pasca amandemen jaminan hak asasi manusia tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terici. Hal ini dapat di lihat dalam UUD 1945 pasca amandemen jaminan hak asasi manusia dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang
terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Macam macam hak asasi manusia yang dijamin dalarn UUD 1945 pasca arnandemen yaitu
1. hak hidup (pasal 28A)
2. hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3. hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4. hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
5. hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6. hak. untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
7. hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G)
8. hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H)
9. jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut);
hak bebas dari perlakuan diskriminatif
hak atas identitas budaya
hak atas masyarakat tradisional
kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 281)
10. kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).

Instrumen Hak Asasi Manusia

INSTRUMEN INTERNASIONAL HAK AZASI MANUSIA

Latar Belakang Lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia

Seperti telah kita ketahui bersama hak asasi manusia (HAM), merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Manusia itu di mana mana harkat dan martabatnya sama. Baik manusia yang kulitnya putih atau hitam, di negara maju atau berkembang pada dasarnya sama. Perbedaan bentuk fisik maupun tingkat kemajuan negaranya tidak menghalangi persamaan dalam HAM. HAM bukan pemberian negara atau pihak lain, tetapi merupakan pemberian sang pencipta manusia yaitu Tuhan Yang Maha ESa.
Bahwa HAM itu sesuatu yang sangat penting telah lama dinyatakan oleh para pemikir (filosof) maupun pencetus oleh berbagai negara di dunia. MisaInya pada jaman Yunani Kuno, Plato (428 34 8 S M) telah memaklumkan kepada warga polisnya (negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalaul setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibanya masing-masing. Juga Aristoteles (384 -322 SM) sering kali memberi nasehat kepada pengikutnya bahwa negara yang baik adalah negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Sedangkan contoh beberapa negara yang telah lama menyatakan jaminan HAM adalah Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Perjuangan HAM di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan Yang memaksa Raja untuk memberikan Magna Carta Liberatum pada tahun 1215, berisi larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang¬ - wenang. Habeas Corpus pada tahun 1679, berisikan ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan. Bill of Right pada tahun 1689, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak hak parlemen, sehingga Inggris menjadi negara pertama di dunia yang memilki sebuah konstitusi dalam arti modern.
Di Amerika pada bulan Juli 1776 dideklarasikan, Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaaan) oleh ketiga belas negara Amerika yang menyatakan : bahwa semua orang diciptakan sama, dikarunia oleh Khaliknya dengan hak hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, diantaranya adalah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
Di Perancis pada tahun 1789 dideklarasikan Declaration des droit de I”hommes et du citoyen (Pernyataan Hak hak Manusia dan Warga Negara). Disebutkan dalam pernyatan itu bahwa "manusia lahir bebas dengan hak hak yang sama, dan tetap bebas dengan hak hak yang sama, dan sesungguhnya tujuan dari segala persekutuan politik ialah memelihara hak hak bawaan kodrat manusia yang dapat dialihkan.
Pentingnya HAM seperti dikemukakan para pemikir maupun pernyataan HAM yang dilakukan berbagai negara di atas baru terbatas pada bangsa dan negara tertentu. Juga mencerminkan bahwa HAM yang merupakan karunia sang Khalik tidak dengan sendirinya langsung dinikmati manusia tanpa perjuangan. Bahkan manusia di berbagai belahan dunia pada umumnya belum sepenuhnya menikmati HAM. Misalnya, teror Nazi di Eropa telah membunuh kira-kira 6 juta orang Yahudi, 5 juta umat Protestan, 3 juta umat Katolik Roma, 500.000 orang Gipsi (kelompok pengembara Asia di Eropa yang tidak ingin mempunyai tempat tinggal yang tetap), sebagaimana juga orang Ukrania, homo seksual, Polandia, Slovakia dan lain Iain yang tak terhitung jumlahnya.
Pada abad ke 20 misalnya Presiden AS Franklin Delano Rosevelt pada permulaan Perang Dunia II waktu berhadapan dengan Nazi Jerman yang menginjak injak HAM sebagaimana dikemukakan di atas, mengajukan The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yaitu:
1. kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (fredom of speech);
2. kebebasan bragarna (freedom of relegion),
3. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear),
4. kebebasan dari kemelaratan (freedom from Want).
Oleh karena itu, dalam upaya menjamin perlindungan HAM bagi semua manusia diberbagai belahan dunia perlu ada kesepakatan bersama antara berbagal bangsa untuk bersama sama dalam negaranya maupun dalam pergaulan dunia ( internasional ) untuk menjamin dan melindungi warganya agar menikmati hak hak asasi manusia. Untuk mewujudkan kepentingan tersebut, maka Perserikalan Bangsa Bangsa (PBB), membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946 untuk merumuskan naskah internasional hak hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi Manusia ( Commition of Human Right ) memulai sidangnya dalam bulan Januari 1947 di bawah pinipinan Ny. Franklin Delano Roosevelt. Hampir dua tahun kemudian, pada tanggal 10 Desember 1948, Sidang Umum PBB yang diadakan di istana Chailot, Paris menerima baik berupa Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM).
DUHAM menjabarkan "Hak hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua anggota rumpun manusia". Jaminan hak asasi manusia dalam DUHAM terdiri dari 30 pasal yang bersikan jaminan hak sipil dan politik, hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Jaminan hak sipil sebagai hak yang menyangkut kepentingan pribadi yang tidak boleh ada campur tangan pihak lain misalnya, hak beragama, hak membentuk keluarga, hak politik sebagai hak yang terkait dalam kehidupan bernegara, misalnya hak turut serta dalam pemerintah, hak atas perlindungan hukum yang sama, hak atus kebebasan berkumpul dan berserikat. Sedangkan jaminan hak ekonomi, sosial dan kebudayaan , antara lain meliuti: hak atas pekerjaan, hak mendapat pengajaran, hak kesehatan, hak jaminan sosial, hak turut serta dalam berkebudayaan, Deklarasi Ini menandai tonggak sejarah sebuah moral dalam sejarah komunitas bangsa bangsa,
Dengan demkian latar belakang lahirnya DUHAM dapat dikemukakan
a. Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Nazisme dan ideologi nasional lain.
b. Memberikan perlindungan bagi individu menghadapi negara dimana ia menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh suatu negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional.Sebagai deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedornan dalam pelaksanaan hak asasi internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjajian (kovenan) Begitu pula prosedur dan aparatur Serta pengawasan terhadap pelaksanaan DUHAM akan dirinci lebih lanjut.










BERBAGAI INSTRUMEN HAM YANG BERLAKU SECARA INTERNASIONAL

Meskipun DUHAM telah di terima tetapi karena sifatnya sebagai deklarasi yaitu berupa pernyataan, maka tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, sehingga tujuan deklarasi sebagai pengakuan martabat manusia sulit diwujudkan, Untuk itu supaya tujuan DUHAM, dapat menjadi kenyataan diperlukan alat/instrumen HAM internasional.
Instrumen HAM internasional merupakan alat yang berupa standar- tandar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang berupa undang – undang internasional HAM ( International Bill of Right) Undang undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan (perjanjian) dan protokol , Kovenan , yaitu perjanjian yang mengikat bagi Negara - negara yang menandatanganinya. Istilah covenant (kovenan) digunakan bersarnaan dengan treaty (kesepakatan) dan convention (konvensi/perjanjian). Sedangkan protokol merupakan kesepakatan dari negara negara penandatangannya yang memiliki fungsi untuk lebih lanjut mencapai tujuan tujuan suatu kovenan.
Ketika Majiis Umum PBB mengadopsi atau menyetujui sebuah konvensi atau protokol, maka terciptalah standar internasional , dan negara negara yang meratifikasi konvensi itu berjanji Untuk menegakkannya. Ada sekitar 30 kovenan yang telah diratitikasi sejak DUHAM dideklarasikan 50 tahun yang lalu. Pemerintah yang melanggar standar yang telah ditentukan konvensi kemudian dapat digugat oleh PBB.
Berbagai instrumen HAM yang berlaku secara internasional, diantaranya:
a. Kovenan International tentang hak hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultue Rights),
Kovenan ini lahir pada tuhun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup:
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk membentuk serikat kerja,
3)hak atas pensiun, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak,
4) hak atas pendidikan.
b. Kovenan Internasional tentang Hak hak Sipil dan Politik ( The International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR).
Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret pada 1976. Hak hak sipil dan politik yang dijamin dalam kovenan ini yaitu :
1 ) hak atas hidup,
2) hak atas kebebasan dan keamanan diri
3) hak atas keamanan di muka badan badan peradilan,
4) hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, beragama,
5) hak berpendapat tanpa mengalami gangguan,
6) hak atas kebebasan berkurnpul secara damai,
7) hak untuk berserikat.

c. Protokol Opsional pada Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik.
Protokol opgional ini, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 23 Maret 1976. Protokol Opsional/pilihan berisikana pemberian tugas pada komisi Hak-Hak Asasi. Manusia untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu individu warga dalam wilayah kekuasaan negara peserta Kovenan yang menjadi peserta Protokol, yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak hak Sipil dan Politik. Pengaduan itu dapat diajukan secara tertulis kepada Komisi Hak Asasi Manusia, setelah semua Upaya domestik (dalam negara warga yang bersangkutan) yang tersedia telah di tempuhnya, tetapi tidak menampakkan hasil.
d. Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang hak hak Sipil dan Politik dengan tujuan Penghapusan hukuman Mati.(Protokol ini diadopsi pada 15 Desember 1989, dan berlaku pada 11 Juli 1991).
e. Konvensi Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women / CEDAW)
Konvensi ini mulai berlaku tahun 1981. Dokumen ini merupakan alat hukum yang paling lengkap(komprehensif) berkenaan dengan hak hak asasi wanita, dan mcncakup peranan dan status mereka. Dengan demikian dokumen ini merupakan dasar untuk menjamin persamaan wanita di negara-negara yang meratifikasinya.
f. Konvensi Internasional penghapusan terhadap Semua bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Diskrimination).
g.Konvensi Hak – hak Anak ( Convention on the Rights of the Child).
Konvensi ini disepakatl Majlis Umum PBB dalam sidangnya ke 44 pada Desember 1989. Menurut konvensi ini pengertian anak yakni setiap orang yang masih berumur di bawah 18 tahun. Kecuali jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun. Konvensi ini dicetuskan karena ternyata di berbagai belahan dunia. Meskipun telah di deklarasikan DUHAM yang juga melindungi harkat anak-anak sebagai manusi, ternyata belum dilaksanakan dengan baik. Banyak anak dipekeriakan di bawah umur, di kirim ke medan perang, diperkosa, dan Perlakuan,anak sebagai manusia sepenuhnya masih diabaikan. MisaInya, anak anak tidak pernah didengar suara dan pandangan mereka, ketika menetapkan suatu kebijakan publik maupun kebijakan yang menyangkut anak sendiri. Padahal mereka akan terkena akibat atau akan merasakan dari setiap kebijakan publik yang diambil.
Dengan demikian instrumen HAM internasional dapat disimpulkan:
a. Wujud instrumen HAM internasional berupa Undang undang Intemasional HAM (Internasional Bill of Rights) yang bentuknya berupa, kovenan, atau konvensi atau perjanjian (treaty) dan protokol.
b. Konvensi maupun protokol akan berlaku dan mengikat secara hukum terhadap negara negara yang telah menandatanganinya. Negara negara lainnya (yang tidak ikut menandatangani dalam konvensi) dapat meratifikasi pada waktu selanjutnya.
c. Ketika Majlis Umum PBB telah mengadopsi Suatu kovenan atau protokol, maka terciptalah standar internasional.
d. Konvensi maupun prolokol akan berlaku dalam suatu negara yang bersifat nasional (secara domistik) jika negara yang bersangkutan telah meratifiksinya.


LEMBAGA PERLINDUNGAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN PERANANNYA

Berbagai konvensi internasional HAM telah di buat, tidak secara otomatis atau dengan sendirinva negara negara yang telah menandatanganinva akan melaksanakannya. Oleh karena itu agar usaha pelaksanaan HAM internasional lebih dapat dijamin diperlukan pernbentukan lembaga perlindungan HAM internasional. Lembaga lembaga Perlindungan HAM Internasional, diantaranya :
a. Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council / ECOSOC ).
Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalah masalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi.
b. Komisi Hak Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right).
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR),merupakan sebuah badan/lembaga yang.dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga Negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif / Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.




c. Komisi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
d. Komisi Diskriminasi Rasial.
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang di jamin dalam Konvensi Internasional Terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
c. Komisi hak hak anak.
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak Hak Anak.
f. Disamping lembaga lembaga perlindungan HAM bentukan PBB,
terdapat juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai Organisasi Non Pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa diantaranya adalah organisasi besar yang bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting Untuk memonitor cara kerja badan HAM intemasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak diantaranya memiliki konsultan resmi di PBB.


BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI NEGARA LAIN
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari hari kita temui pelanggaran HAM baik d Indonesia maupun di negara lain. Berikut pelanggaran HAM di negara lain:
a. Penindasan pemerintah Afrika Selatan terhadap ras kulit hitam oleh kulit putih. Orang kulit putih memberlakukan sistem pemisahan, penindasan dan eksploitasi di mana kebebasan bergerak dan hak hak politik, sosial dan ekonomi orang orang kulit hitam di batasi dengan tegas dan ketat. Mislanya : membagi bagi negeri menjadi kawasan putih (Eropa) dan daerah pemukiman Afrika, dan masih ditambah lagi dengan membagi bagi orang apa yang dinamakan."wilayah kelompok", dan "bantustan" khusus disediakan untuk orang hitam Afrika, yang letaknya (terpencar dan tidak berhubungan satu sama lain)
b. Pembantaian massal orang Tutsi terhadap orang Huttu di Burundi, Rwanda, Afrika Tengah tahun 1994
c. Pembantaian Khmer Merah di Kamboja,Asia April 1975 sampai Januari 1979
d. Pembantaian Etnis di Bosnia oleh Serbia,Eropa
e. Pelanggaran HAM di Amerika Serikat (penyerangan dan pembantaian terhadap 300 suku Dakota di Woundeed Knee, pembunuhan Martin Luther King)
f. Pelanggaran HAM di Australia
g. Pelanggaran HAM di Perancis

Tanggapan terhadap pelanggaran HAM antara lain dengan :
1. Mengutuk ( bentuk tulisan, yang dipublikasikan lewat media massa)
2. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
3. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
1. Aliran Universalisme Vs Partikularisme
2. Adanya dikotomi Individualisme dan Kolektivisme
3. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
4. Pemahaman yang belum merata (Sipil maupun militer)

Intrumen HAM

INSTRUMEN NASIONAL HAM
1. Peraturan Perundangan tentang HAM di Indonesia
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Negara Republik Indonesia sangat memahami perlunya menghormati hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan hak asasi manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18-8-1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok dan bekerjasama serta mengembangkan diri melalui pendidikan.
Berdasarkan UUD 1945 (amandemen IV), dengan tegas dicantumkan tentang hak asasi manusia pada bab XA mulai pasal 28, 29, 30, dan 31.
Secara konkrit hak asasi manusia di Indonesia dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut.
a. Hak untuk hidup: (a) berhak untuk hidup; (b) mempertahankan hidup dan (c) kehidupan (Pasal 1).
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: (a) membentuk keluarga; dan (b) melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2).
c. Hak mengembangkan diri:
1. Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3).
2. Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4).
3. Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
4. Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 6).
d. Hak keadilan:
1. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7).
2. Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 8).
3. Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 9).
4. Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10).
5. Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja (Pasal 11).
6. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 12).
e. Hak kemerdekaan:
1. Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal13).
2. Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani (Pasal 14).
3. Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15).
4. Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).
5. Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17).
6. Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali (Pasal 18).
7. Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan informasi:
a. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal20).
b. Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal 21).
g. Hak keamanan:
1. Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 22).
2. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 23).
3. Berhak mencari suaka untuk memproleh perlindungan politik dari negara lain (Pasal 24).
4. Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.(Pasal 25).
5. Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 26).
h. Hak kesejahteraan:
1. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
2. Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal28).
3. Berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak (Pasal 29).
4. Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30).
5. Berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31).
6. Berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
7. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Di samping mengatur tentang hak asasi manusia, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 35). Untuk itu setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (pasal 36).
Selanjutnya, peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. UU No. 39/1999 terdiri atas 105 pasal yang meliputi: macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.
Menurut UU No. 39/1999 macam hak asasi manusia meliputi: hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Selain tentang macam hak asasi manusia, UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia, yang meliputi kewajiban untuk menghormati hak asasi orang laindan konsekuensinya, serta kewajiban untuk tunduk pada kepada peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pemnerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hk asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima oleh Negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia sebagaiman yang telah diuraikan di bawah ini (Sadiyo, 1993).
1. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian terhadap Tuhan Maha Esa dapat dilaksanakan manakala penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.
2. Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai individu mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan luar, sebagai mahluk sosial penggunaan hak-hak asasi tidak boleh menggangu orang lain, dan harus berfungsi sosial, artinya ada keseimbangan antara individu dan kepentingan umum.
3. Sila "Persatuan Indonesia" adalah sikap yang megutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dan lain-lain. Kesadaran berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun. Perlu diperhatikan bahwa terbentuknya semangat kebangsaan jangan sampai menimbulkan pertentangan dengan bangsa lain, tetapi hendaknya menimbulkan rasa saling menghormati antara bangsa yang satu dengan yang lain.
4. Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia, dan ini berarti juga menghormati dan menjunjung tinggi segala hak manusia, dan hak asasi yang melekat padanya.
5. Sila "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan dimana hak milik berfungsi sosial. Dengan sila ini tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah sedang golongan yang lain sangat melarat. Jadi dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, adanya hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik dan layak, berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan lain-lain.

3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut Budiono (2002) pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Prinsip Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Manusia sebagai mahluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasannya manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.

b. Prinsip Relatif
Pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif artinya pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berdasarkan pemikiran kalau hak asasi manusia itu dilaksanakan secara mutlak maka dapat mengganggu hak asasi orang lain. Disamping itu kebebasan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

c. Prinsip Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak-hak prosedural merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam konsep, penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

d. Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan mengandung makna bahwa diantara hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.

e. Prinsip Kerjasama yang Saling Menghormati di Bidang Hak Asasi Manusia
Berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.

f. Prinsip Taat pada Peraturan
Pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tetulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima bangsa Indonesia

g. Prinsip Keterkaitan Sistem Politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologis yang melekat didalam setiap upaya untuk mengoperasionalkannya.

h. Prinsip Kesamaan Harkat dan Martabat
Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabat yang sama. Manusia telah dikaruniai hati dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

i. Hak Memperoleh dan Menuntut Perlakuan yang Sama
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.

j. Prinsip Perlindungan Masyarakat Adat
Penegakan hak asasi manusia di Indonesia harus memperhatikan perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Maka untuk itu identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak adat yang masih nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentang dengan kewajiban nasional.

k. Prinsip Mendahulukan Hukum Nasional
Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional, kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan forum nasional.

l. Prinsip Tanggung Jawab Pemerintah
Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia, penegakan hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya untuk menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh pemerintah, disamping memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar.
Pemerintah dan individu dimanapun berkewajiban untuk tidak melanggar hak seseorang. Pemerintah bertanggungjawab dalam melindungi dan menegakan hak asasi manusia. Kewajiban negara merupakan konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh rakyat pada negara untuk mengatur negara. Oleh karena itu apabila negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara yang bersangkutan dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi. Dengan demikian analisis terhadap pelanggaran HAM pun selalu dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Pelanggaran negara tidak hanya by comission (pelanggaran secara langsung) tetapi juga by omision (negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM).

4. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi manusia bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah:

a. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Penyebaran nilai-nilai dan peningkatan praktek hak asasi manusia merupakan salah satu agenda transisi politik negara demokrasi yang perlu mendapat prioritas. Dalam konteks ini pendidikan dan sosialisasi HAM merupakan media yang strategis agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi dignity manusia yang merupakan inti hak asasi manusia. Peningkatan kesadaran rakyat yang meluas tentang hak-haknya akan menjadi lahan yang subur bagi proses demokratisasi dan sebagai penghalang dari munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.

b. Pendidikan HAM
Dalam pendidikan hak asasi manusia tidak hanya diberikan materi tentang hak asasi manusia dan kovenan hak sipil, sosial, ekonomi, dan budaya, melainkan dibicarakan juga hak buruh hak atas tanah, hak atas lingkungan sampai hak-hak konsumen. Semua ini diberikan atas dasar urgensi, prioritas dan relevansinya dengan kebutuhan.
Mengingat proses pendidikan hak asasi manusia merupakan proses yang panjang, mengingat proses hak asasi manusia yang sarat nilai, pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan interaksi dengan lingkungan dibawah para pimpinan guru dan tokoh masyarakat. Sebagai suatu tata nilai hak asasi manusia hendaknya dipahami, dihayati dan kemudian diamalkan. Dalam upaya internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak usia dini, pada sekolah, keuarga, masyarakat, dan media massa.

c. Advokasi HAM
Advokasi adalah dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan meggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan bersetara. Sedang yang dimaksud dengan peralatan yaitu pemilihan umum, mobilisasi masa, aksi sipil, loby, perundingan, tawar menawar dan aksi dipengadilan. Pemanfaatan peralatan ini dipergunakan untuk memperkuat proses demokrasi sehingga rakyat dapat berpartisipasi didalam tindakan yang terorganisir yang melibatkan organisasi non pemerintah, media, dan badan-badan pengambil keputusan.
Upaya untuk memajukan dan perlindungan hak asasi manusia perlu adanya pengerahan dari seluruh potensi masyarakat. Dalam kenyataan banyak juga organisasi dalam masyarakat yang tertarik untuk ikut memperjuangkan persoalan-persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia. Penghormatan, penegakan dan menyebar luaskan hak asasi manusia oleh masyarakat bisa dilaksanakan melalui gerakan pemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasayarakat.
Selain dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah mempunyai kemauan yang gigih dalam menegakkan HAM, baik melalui pengembangan wacana publik, litigasi mapun advokasi bersama yang menjadi korbannya. Berbagai dokumentasi, terutama yang berupa laporan monitoring atau investigasi kasus pelanggaran HAM dan buku-buku catatan pelanggaran HAM telah disusun dengan baik. Pengalaman melakukan pembelaan dipengadilan, begitu juga pengalaman melakukan investigasi dan advokasi dilapangan merupakan bahan pelajaran yang sangat berharga yang dapat dijadikan acuan untuk memperjuangkan hak asasi manusia.

d. Kelembagaan
Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi ini bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan: (1) menyebar luaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional; (2) mengkaji berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksessi dan atau meratifikasinya; (3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ; (4) mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

e. Pelestarian budaya/tradisi lama
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Rasa kekeluargaan masyarakat dapat ditumbuhkan melalui penyebaran keterangan hak-hak asasi manusia.
Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama dan tradisi bangsa dengan tanpa membeda bedakan suku, ras agama dan golongan. Pemantapan budaya penghormatan hak asasi manusia pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tradisi dan kearifan bangsa Indonesia ada dalam segala sektor kehidupan, demikian juga dalam lingkungan hidup ada yang namanya kearifan lokal dalam melestarikan hutan atau lingkungan. Bila hak dan kearifan masyarakat tradisional dalam mengelola sumber daya alam dapat dihormati dan diakui tingkat kerusakan lingkungan dapat diperkecil dan pemerintah dapat mengemat biaya. Pada sisi lain masyarakat juga terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

f. Pemberdayaan Hukum
Untuk penegakan hak asasi manusia harus ditindak lanjuti dengan kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis. Karena mustahil untuk menegakkan HAM ditengah pemerintahan yang bersifat represif. Eksistensi dan stabilitas hak asasi manusia tergantung pada sejumlah faktor penting antara lain hukum positif dan konstitusi, tingkat solidaritas politik, tingkat konsesus atas nilai-nilai, tingkat stabilitas politik, tipe sistem hukum dan pemerintahan, tahap perkembangan ekonomi, tingkat kepercayaan terhadap produk hukum, badan-badan legislatif dan peradilan, sifat dari komunikasi internal serta faktor Pendidikan dapat mendukung pembangunan hak-hak asasi manusia (Kusumah, 1981).
Tidak dicantumkannya hak asasi manusia secara tuntas dalam kontitusi negara, disamping karena hak-hak itu bersifat kodrati dan sudah ada sejak manusia dilahirkan sehingga kedudukannya pra konstitusi, hal ini sejalan dengan ajaran John Locke mengenai persetujuan masyarakat. Bahwa hak asasi manusia tidak tergantung pada ketentuan konstitusi, melainkan harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa kecuali termasuk oleh penguasa (Naning, 1983) Apabila hak-hak itu dicantumkan dalam konstitusi secara terperinci dan limitatif, hak-hak tersebut dapat mempunyai sifat yang lain, tidak lagi sebagai hak-hak kodrati tetapi konstitusional.
Sesuai dengan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak-asasi manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara pemerintah untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh anggota masyarakat, selain itu juga menugaskan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk meratifikasi berbagai instrumen HAM.

g. Pengesahan perangkat nasional
Pengesahan perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia dapat memperkuat dan mengembangkan hukum pada tingkat nasional sebagai upaya menjamin kemajuan dan perlindungan asasi manusia secara lebih baik. Proses pengesahan dilaksanakan secara arif dan bijaksana dan bertahap sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh majelis umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia declaration of human right telah dijadikan standar umum yang berlaku untuk seluruh rakyat dan negara.
Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat dijadikan parameter kebijakan pemerinahan. Dengan deklarasi Universal hubungan antara negara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal.
Dalam pelaksanan isi konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah disahkan mencakup kegiatan yang sifatnya komprehensif antara lain pembentukan institusi nasional dalam rangka pelaksanaan konvensi, penerapan sumber dana yang ada, upaya pembelaan para pekerja, lokakarnya bagi para petugas seperti polisi, jaksa, hakim, petugas penjara serta pemahaman pada perundang-undangan dan penegakan hukum.
Deklarasi universal hak asasi manusia menurut format dan bahasanya bukan merupakan instrumen hukum, namun karena instrumen ini dihormati dalam praktek oleh semua negara/bangsa dan ketentuannya telah ditransformasikan menjadi ketentuan-ketentuan yuridis dalam berbagai instrumen regional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional, maka pendapat umum menyatakan deklarasi hak asasi manusia PBB tahun 1948 telah dianggap sebagai hukum internasional.

5. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakkan HAM
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi yang dimiliki dan dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
Secara umum kendala dan tantangan dalam penegakkan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, kendala ekonomis dan kendala teknis.
Secara ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam konsepsi hak asasi manusia antara ideologi sosialis dengan liberal. Konsepsi hak asasi manusia dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil dan politik, sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran negara atau peran masyarakat.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi kendala dalam penegakkan hak asasi di dunia, apalagi di negara sedang berkembang yang secara ekonomis dan politis berada dalam kondisi peralihan, belum mantap.
Pada dasarnya ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan penegakkan HAM, semakin tinggi tingkat perekonomian masyarakat, semakin tinggi pula upaya untuk selalu menegakkan dan mengembangkan HAM dalam kehidupan.
Secara ekonomis dalam penekkan HAM dimaksudkan adalah kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan politik dari masyarakat.
Bertolak dari hal tersebut, pemerintah di negara miskin, negara sedang berkembang, harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakkan HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pembangunan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada (alam dan manusia) kemudian membagi penghasilan secara adil.
Kendala teknis bermakna belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Kalaupun sudah diratifikasi, ratifikasi tersebut baru saja dilaksanakan, menunda-nuda pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.

Pengertian HAM

A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan, hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat ataupun pemberian negara. Sebagai manusia ia mahluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan dan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum. Karena itu posisi hak asasi manusia memiliki kedudukan yang cukup kuat sebagai pertimbangan normatif maupun sebagai pembenar bagi aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan suatu sistem gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban manusia. Konsep hak-hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi termasuk hak dalam pembangunan baik secara konseptual maupun dalam implementasinya. Konsep hak asasi manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya, juga dituangkan dalam sejumlah konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori serta hasil-hasil pemikiran lainnya.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Kesadaran tentang hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya diawali sejak manusia ada di muka bumi. karena sesungguhnya hak-hak kemanusiaan itu sudah ada sejak manusia dilahirkan, dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia tidak lain merupakan suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia yang telah dijajah oleh manusia yang lain.
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan Plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warganegaranya.
Sejarah juga mencatat, tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris, pada 15 Juni 1215 dengan lahirnya Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan Inggris itu antara lain memuat: kekuasaan Raja harus dibatasi; dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan Raja, tidak seorangpun dari warganegara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi, karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perkembangan berikutnya, Thomas Aquino (1215-1274) menyampaikan ajarannya: "bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat". John Locke (1632-1704) yang menggambarkan keadaan status naturalis, di mana manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Perintis lainnya dalam perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia antara Habeas Conpus Act tahun 1879 yang menjelaskan tentang perlunya sebuah undang-undang untuk lebih melindungi kebebasan warganegara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Bill of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689, adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganegara dan menentukan pergantian raja. Demikian juga Bill of Rights (Piagam Hak-hak) Virginia, Amerika Serikat, yang disahkan 12-6-1776.
Locke dan Rousseau memiliki pengaruh yang sangat besar bagi gerakan kemerdekaan Amerika dan revolusi Perancis. Karena ajaran mereka dipegang teguh oleh kaum revolusioner di kedua negara tersebut ketika menetapkan isi "Declaration of Rights".
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tigabelas negara bagian, merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia, karena mengandung pernyataan "bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan".
Lafayette merupakan pelopor penegakkan hak asasi manusia di Perancis, yang ketika revolusi Amerika meletus ia berada di sana, dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des droits de l'homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warganegara) tahun 1789. Kemudian di tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Perancis. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar Perancis: J.J. Rousseau, Voltaire, Montesquieu yang bersemboyan: liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan).
Declaration of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai negara yang mendapat kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dahulu memulainya sejak masa Rousseau. Presiden Amerika Serikat yang terkenal sebagai pendekar hak asasi adalah Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, lalu Jimmy Carter.
Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang "empat kebebasan", yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni: (1) Kebebasan untuk berbicara dan mengemukkan pemikiran (freedom of speech and expression), (2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). (3) kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), dan (4) kebebasan dari, kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan daripada kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang dan Italia. Tapi sekaligus juga merupakan hak/kebebasan bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. "Empat kebebasan" Roosevelt ini pada hakekatnya merupakan tiang penyanggah hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Setelah Perang Dunia II, mulai tahun 1946, disusun rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerjasama untuk Sosial Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Sidangnya dimulai bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakili dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 absten dan 2 negara lainnya absen.
Majelis Umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia itu sebagai: a common standart of achievement for all people and nations, suatu tolok ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota-anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan tersebut, Meskipun bukan merupakan convention atau perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan : "Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".

C. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia ada bermacam-macam. Hak asasi manusia menurut ajaran John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, secara ringkas disimpulkan meliputi: (1) hak kemerdekaan atas diri sendiri; (2) hak kemerdekaan beragama; (3) hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat; (3) hak Write of Habeas Corpus dan (4) hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Lafayetta, merumuskan hak-hak itu pada tahun 1789 dengan menyebutnya semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh dan menurut undang-undang. Bahwa hak asasi itu merupakan dasar hukum umum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan, dengan pernyataan "bahwa manusia dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama".
Declaration des droits de l'homme et du Citoyen, yang diterima Permusyawaratan Ketatanegaraan Perancis tahun 1789, kemudian ditempatkan dalam Konstitusi Perancis tahun 1791, dalam rumusannya menjelaskan tentang hak asasi manusia, antara lain: (1) manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka; (2) manusia mempunyai hak yang sama; (3) manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain; (4) warganegara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum; (5) manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang; (6) manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan; (7) manusia merdeka mengeluarkan pikiran; (8) adanya kemerdekaan surat kabar; (9) adanya kemerdekaan bersatu dan berapat; (9) adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul; (10) adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan; (11) adanya kemerdekaan rumah tangga; (12) adanya kemerdekaan hak milik; (13) adanya kemerdekaan lalu lintas; dan (14) adanya hak hidup dan nafkah.
Tentang hak-hak asasi manusia tersebut, para cendekia berpendapat bahwa pada dasarnya hak-hak itu dibagi menjadi: (1) hak mempertahankan diri (self preservation); (2) hak kemerdekaan (independence); (3) hak persamaan derajat (equality); (4) hak untuk dihargai (respect); dan (4) hak bergaul satu dengan lain (intercourse).
Hak-hak tersebut secara terperinci tercantum dalam pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan: "bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk rapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".
Secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi:
1. Hak-hak asasi pribadi atau "personal rights", yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau "property rights" yaitu: hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik atau "political rights" yaitu: hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau "rights of legal equality".
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights". Umpamanya hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights". Misalnya: peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.