Jumat, 20 Januari 2012

Intrumen HAM

INSTRUMEN NASIONAL HAM
1. Peraturan Perundangan tentang HAM di Indonesia
Peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Negara Republik Indonesia sangat memahami perlunya menghormati hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan hak asasi manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18-8-1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok dan bekerjasama serta mengembangkan diri melalui pendidikan.
Berdasarkan UUD 1945 (amandemen IV), dengan tegas dicantumkan tentang hak asasi manusia pada bab XA mulai pasal 28, 29, 30, dan 31.
Secara konkrit hak asasi manusia di Indonesia dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut.
a. Hak untuk hidup: (a) berhak untuk hidup; (b) mempertahankan hidup dan (c) kehidupan (Pasal 1).
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: (a) membentuk keluarga; dan (b) melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2).
c. Hak mengembangkan diri:
1. Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3).
2. Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4).
3. Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
4. Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 6).
d. Hak keadilan:
1. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7).
2. Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 8).
3. Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 9).
4. Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10).
5. Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja (Pasal 11).
6. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 12).
e. Hak kemerdekaan:
1. Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal13).
2. Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani (Pasal 14).
3. Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15).
4. Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).
5. Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17).
6. Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali (Pasal 18).
7. Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan informasi:
a. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal20).
b. Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal 21).
g. Hak keamanan:
1. Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 22).
2. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 23).
3. Berhak mencari suaka untuk memproleh perlindungan politik dari negara lain (Pasal 24).
4. Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.(Pasal 25).
5. Berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 26).
h. Hak kesejahteraan:
1. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
2. Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal28).
3. Berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak (Pasal 29).
4. Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30).
5. Berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31).
6. Berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
7. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Di samping mengatur tentang hak asasi manusia, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 35). Untuk itu setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (pasal 36).
Selanjutnya, peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. UU No. 39/1999 terdiri atas 105 pasal yang meliputi: macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.
Menurut UU No. 39/1999 macam hak asasi manusia meliputi: hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Selain tentang macam hak asasi manusia, UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia, yang meliputi kewajiban untuk menghormati hak asasi orang laindan konsekuensinya, serta kewajiban untuk tunduk pada kepada peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pemnerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hk asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hokum internasional yang diterima oleh Negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara secara tersirat telah memuat hak asasi manusia sebagaiman yang telah diuraikan di bawah ini (Sadiyo, 1993).
1. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung pengertian antara lain pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian terhadap Tuhan Maha Esa dapat dilaksanakan manakala penghormatan terhadap hak asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan beragama.
2. Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya human values dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai individu mempunyai hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap gangguan luar, sebagai mahluk sosial penggunaan hak-hak asasi tidak boleh menggangu orang lain, dan harus berfungsi sosial, artinya ada keseimbangan antara individu dan kepentingan umum.
3. Sila "Persatuan Indonesia" adalah sikap yang megutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dan lain-lain. Kesadaran berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun. Perlu diperhatikan bahwa terbentuknya semangat kebangsaan jangan sampai menimbulkan pertentangan dengan bangsa lain, tetapi hendaknya menimbulkan rasa saling menghormati antara bangsa yang satu dengan yang lain.
4. Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia, dan ini berarti juga menghormati dan menjunjung tinggi segala hak manusia, dan hak asasi yang melekat padanya.
5. Sila "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan dimana hak milik berfungsi sosial. Dengan sila ini tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah sedang golongan yang lain sangat melarat. Jadi dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, adanya hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yang baik dan layak, berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan lain-lain.

3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut Budiono (2002) pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Prinsip Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Manusia sebagai mahluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasannya manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.

b. Prinsip Relatif
Pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif artinya pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berdasarkan pemikiran kalau hak asasi manusia itu dilaksanakan secara mutlak maka dapat mengganggu hak asasi orang lain. Disamping itu kebebasan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

c. Prinsip Keterpaduan
Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak-hak prosedural merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam konsep, penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

d. Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan mengandung makna bahwa diantara hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.

e. Prinsip Kerjasama yang Saling Menghormati di Bidang Hak Asasi Manusia
Berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku.

f. Prinsip Taat pada Peraturan
Pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tetulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima bangsa Indonesia

g. Prinsip Keterkaitan Sistem Politik
Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologis yang melekat didalam setiap upaya untuk mengoperasionalkannya.

h. Prinsip Kesamaan Harkat dan Martabat
Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabat yang sama. Manusia telah dikaruniai hati dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

i. Hak Memperoleh dan Menuntut Perlakuan yang Sama
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.

j. Prinsip Perlindungan Masyarakat Adat
Penegakan hak asasi manusia di Indonesia harus memperhatikan perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Maka untuk itu identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak adat yang masih nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentang dengan kewajiban nasional.

k. Prinsip Mendahulukan Hukum Nasional
Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional, kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan forum nasional.

l. Prinsip Tanggung Jawab Pemerintah
Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia, penegakan hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya untuk menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh pemerintah, disamping memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar.
Pemerintah dan individu dimanapun berkewajiban untuk tidak melanggar hak seseorang. Pemerintah bertanggungjawab dalam melindungi dan menegakan hak asasi manusia. Kewajiban negara merupakan konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh rakyat pada negara untuk mengatur negara. Oleh karena itu apabila negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara yang bersangkutan dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi. Dengan demikian analisis terhadap pelanggaran HAM pun selalu dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Pelanggaran negara tidak hanya by comission (pelanggaran secara langsung) tetapi juga by omision (negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM).

4. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi manusia bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah:

a. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Penyebaran nilai-nilai dan peningkatan praktek hak asasi manusia merupakan salah satu agenda transisi politik negara demokrasi yang perlu mendapat prioritas. Dalam konteks ini pendidikan dan sosialisasi HAM merupakan media yang strategis agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi dignity manusia yang merupakan inti hak asasi manusia. Peningkatan kesadaran rakyat yang meluas tentang hak-haknya akan menjadi lahan yang subur bagi proses demokratisasi dan sebagai penghalang dari munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.

b. Pendidikan HAM
Dalam pendidikan hak asasi manusia tidak hanya diberikan materi tentang hak asasi manusia dan kovenan hak sipil, sosial, ekonomi, dan budaya, melainkan dibicarakan juga hak buruh hak atas tanah, hak atas lingkungan sampai hak-hak konsumen. Semua ini diberikan atas dasar urgensi, prioritas dan relevansinya dengan kebutuhan.
Mengingat proses pendidikan hak asasi manusia merupakan proses yang panjang, mengingat proses hak asasi manusia yang sarat nilai, pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan interaksi dengan lingkungan dibawah para pimpinan guru dan tokoh masyarakat. Sebagai suatu tata nilai hak asasi manusia hendaknya dipahami, dihayati dan kemudian diamalkan. Dalam upaya internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak usia dini, pada sekolah, keuarga, masyarakat, dan media massa.

c. Advokasi HAM
Advokasi adalah dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan meggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan bersetara. Sedang yang dimaksud dengan peralatan yaitu pemilihan umum, mobilisasi masa, aksi sipil, loby, perundingan, tawar menawar dan aksi dipengadilan. Pemanfaatan peralatan ini dipergunakan untuk memperkuat proses demokrasi sehingga rakyat dapat berpartisipasi didalam tindakan yang terorganisir yang melibatkan organisasi non pemerintah, media, dan badan-badan pengambil keputusan.
Upaya untuk memajukan dan perlindungan hak asasi manusia perlu adanya pengerahan dari seluruh potensi masyarakat. Dalam kenyataan banyak juga organisasi dalam masyarakat yang tertarik untuk ikut memperjuangkan persoalan-persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia. Penghormatan, penegakan dan menyebar luaskan hak asasi manusia oleh masyarakat bisa dilaksanakan melalui gerakan pemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasayarakat.
Selain dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah mempunyai kemauan yang gigih dalam menegakkan HAM, baik melalui pengembangan wacana publik, litigasi mapun advokasi bersama yang menjadi korbannya. Berbagai dokumentasi, terutama yang berupa laporan monitoring atau investigasi kasus pelanggaran HAM dan buku-buku catatan pelanggaran HAM telah disusun dengan baik. Pengalaman melakukan pembelaan dipengadilan, begitu juga pengalaman melakukan investigasi dan advokasi dilapangan merupakan bahan pelajaran yang sangat berharga yang dapat dijadikan acuan untuk memperjuangkan hak asasi manusia.

d. Kelembagaan
Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi ini bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan: (1) menyebar luaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional; (2) mengkaji berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksessi dan atau meratifikasinya; (3) memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia dan ; (4) mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

e. Pelestarian budaya/tradisi lama
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Rasa kekeluargaan masyarakat dapat ditumbuhkan melalui penyebaran keterangan hak-hak asasi manusia.
Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama dan tradisi bangsa dengan tanpa membeda bedakan suku, ras agama dan golongan. Pemantapan budaya penghormatan hak asasi manusia pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tradisi dan kearifan bangsa Indonesia ada dalam segala sektor kehidupan, demikian juga dalam lingkungan hidup ada yang namanya kearifan lokal dalam melestarikan hutan atau lingkungan. Bila hak dan kearifan masyarakat tradisional dalam mengelola sumber daya alam dapat dihormati dan diakui tingkat kerusakan lingkungan dapat diperkecil dan pemerintah dapat mengemat biaya. Pada sisi lain masyarakat juga terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

f. Pemberdayaan Hukum
Untuk penegakan hak asasi manusia harus ditindak lanjuti dengan kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis. Karena mustahil untuk menegakkan HAM ditengah pemerintahan yang bersifat represif. Eksistensi dan stabilitas hak asasi manusia tergantung pada sejumlah faktor penting antara lain hukum positif dan konstitusi, tingkat solidaritas politik, tingkat konsesus atas nilai-nilai, tingkat stabilitas politik, tipe sistem hukum dan pemerintahan, tahap perkembangan ekonomi, tingkat kepercayaan terhadap produk hukum, badan-badan legislatif dan peradilan, sifat dari komunikasi internal serta faktor Pendidikan dapat mendukung pembangunan hak-hak asasi manusia (Kusumah, 1981).
Tidak dicantumkannya hak asasi manusia secara tuntas dalam kontitusi negara, disamping karena hak-hak itu bersifat kodrati dan sudah ada sejak manusia dilahirkan sehingga kedudukannya pra konstitusi, hal ini sejalan dengan ajaran John Locke mengenai persetujuan masyarakat. Bahwa hak asasi manusia tidak tergantung pada ketentuan konstitusi, melainkan harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa kecuali termasuk oleh penguasa (Naning, 1983) Apabila hak-hak itu dicantumkan dalam konstitusi secara terperinci dan limitatif, hak-hak tersebut dapat mempunyai sifat yang lain, tidak lagi sebagai hak-hak kodrati tetapi konstitusional.
Sesuai dengan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak-asasi manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara pemerintah untuk menghormati menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh anggota masyarakat, selain itu juga menugaskan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk meratifikasi berbagai instrumen HAM.

g. Pengesahan perangkat nasional
Pengesahan perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia dapat memperkuat dan mengembangkan hukum pada tingkat nasional sebagai upaya menjamin kemajuan dan perlindungan asasi manusia secara lebih baik. Proses pengesahan dilaksanakan secara arif dan bijaksana dan bertahap sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh majelis umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia declaration of human right telah dijadikan standar umum yang berlaku untuk seluruh rakyat dan negara.
Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat dijadikan parameter kebijakan pemerinahan. Dengan deklarasi Universal hubungan antara negara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal.
Dalam pelaksanan isi konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah disahkan mencakup kegiatan yang sifatnya komprehensif antara lain pembentukan institusi nasional dalam rangka pelaksanaan konvensi, penerapan sumber dana yang ada, upaya pembelaan para pekerja, lokakarnya bagi para petugas seperti polisi, jaksa, hakim, petugas penjara serta pemahaman pada perundang-undangan dan penegakan hukum.
Deklarasi universal hak asasi manusia menurut format dan bahasanya bukan merupakan instrumen hukum, namun karena instrumen ini dihormati dalam praktek oleh semua negara/bangsa dan ketentuannya telah ditransformasikan menjadi ketentuan-ketentuan yuridis dalam berbagai instrumen regional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional, maka pendapat umum menyatakan deklarasi hak asasi manusia PBB tahun 1948 telah dianggap sebagai hukum internasional.

5. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakkan HAM
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi yang dimiliki dan dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
Secara umum kendala dan tantangan dalam penegakkan HAM dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendala ideologis, kendala ekonomis dan kendala teknis.
Secara ideologis terdapat perbedaan yang sangat tajam konsepsi hak asasi manusia antara ideologi sosialis dengan liberal. Konsepsi hak asasi manusia dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil dan politik, sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran negara atau peran masyarakat.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi kendala dalam penegakkan hak asasi di dunia, apalagi di negara sedang berkembang yang secara ekonomis dan politis berada dalam kondisi peralihan, belum mantap.
Pada dasarnya ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan penegakkan HAM, semakin tinggi tingkat perekonomian masyarakat, semakin tinggi pula upaya untuk selalu menegakkan dan mengembangkan HAM dalam kehidupan.
Secara ekonomis dalam penekkan HAM dimaksudkan adalah kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan politik dari masyarakat.
Bertolak dari hal tersebut, pemerintah di negara miskin, negara sedang berkembang, harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakkan HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pembangunan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada (alam dan manusia) kemudian membagi penghasilan secara adil.
Kendala teknis bermakna belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara yang ada di dunia. Kalaupun sudah diratifikasi, ratifikasi tersebut baru saja dilaksanakan, menunda-nuda pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara-negara yang akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar