Jumat, 20 Januari 2012

Pengertian HAM

A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan, hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat ataupun pemberian negara. Sebagai manusia ia mahluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan dan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum. Karena itu posisi hak asasi manusia memiliki kedudukan yang cukup kuat sebagai pertimbangan normatif maupun sebagai pembenar bagi aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia pada dasarnya merupakan suatu sistem gagasan yang mengandung unsur-unsur kesadaran masyarakat yang merupakan hasil proses sosial yang berlangsung sepanjang sejarah peradaban manusia. Konsep hak-hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi termasuk hak dalam pembangunan baik secara konseptual maupun dalam implementasinya. Konsep hak asasi manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya, juga dituangkan dalam sejumlah konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori serta hasil-hasil pemikiran lainnya.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Kesadaran tentang hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya diawali sejak manusia ada di muka bumi. karena sesungguhnya hak-hak kemanusiaan itu sudah ada sejak manusia dilahirkan, dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia tidak lain merupakan suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia yang telah dijajah oleh manusia yang lain.
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399) dan Plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warganegaranya.
Sejarah juga mencatat, tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris, pada 15 Juni 1215 dengan lahirnya Piagam Magna Charta. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan Inggris itu antara lain memuat: kekuasaan Raja harus dibatasi; dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan Raja, tidak seorangpun dari warganegara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi, karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perkembangan berikutnya, Thomas Aquino (1215-1274) menyampaikan ajarannya: "bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat, atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat". John Locke (1632-1704) yang menggambarkan keadaan status naturalis, di mana manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya status civilis, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Perintis lainnya dalam perkembangan sejarah hak-hak asasi manusia antara Habeas Conpus Act tahun 1879 yang menjelaskan tentang perlunya sebuah undang-undang untuk lebih melindungi kebebasan warganegara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Bill of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689, adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganegara dan menentukan pergantian raja. Demikian juga Bill of Rights (Piagam Hak-hak) Virginia, Amerika Serikat, yang disahkan 12-6-1776.
Locke dan Rousseau memiliki pengaruh yang sangat besar bagi gerakan kemerdekaan Amerika dan revolusi Perancis. Karena ajaran mereka dipegang teguh oleh kaum revolusioner di kedua negara tersebut ketika menetapkan isi "Declaration of Rights".
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tigabelas negara bagian, merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia, karena mengandung pernyataan "bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan".
Lafayette merupakan pelopor penegakkan hak asasi manusia di Perancis, yang ketika revolusi Amerika meletus ia berada di sana, dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des droits de l'homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warganegara) tahun 1789. Kemudian di tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Perancis. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar Perancis: J.J. Rousseau, Voltaire, Montesquieu yang bersemboyan: liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan).
Declaration of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai negara yang mendapat kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dahulu memulainya sejak masa Rousseau. Presiden Amerika Serikat yang terkenal sebagai pendekar hak asasi adalah Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, lalu Jimmy Carter.
Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang "empat kebebasan", yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni: (1) Kebebasan untuk berbicara dan mengemukkan pemikiran (freedom of speech and expression), (2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). (3) kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), dan (4) kebebasan dari, kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan daripada kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang dan Italia. Tapi sekaligus juga merupakan hak/kebebasan bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. "Empat kebebasan" Roosevelt ini pada hakekatnya merupakan tiang penyanggah hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Setelah Perang Dunia II, mulai tahun 1946, disusun rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerjasama untuk Sosial Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Sidangnya dimulai bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt. Tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakili dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 absten dan 2 negara lainnya absen.
Majelis Umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia itu sebagai: a common standart of achievement for all people and nations, suatu tolok ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota-anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan tersebut, Meskipun bukan merupakan convention atau perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan : "Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".

C. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia ada bermacam-macam. Hak asasi manusia menurut ajaran John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, secara ringkas disimpulkan meliputi: (1) hak kemerdekaan atas diri sendiri; (2) hak kemerdekaan beragama; (3) hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat; (3) hak Write of Habeas Corpus dan (4) hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Lafayetta, merumuskan hak-hak itu pada tahun 1789 dengan menyebutnya semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh dan menurut undang-undang. Bahwa hak asasi itu merupakan dasar hukum umum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan, dengan pernyataan "bahwa manusia dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama".
Declaration des droits de l'homme et du Citoyen, yang diterima Permusyawaratan Ketatanegaraan Perancis tahun 1789, kemudian ditempatkan dalam Konstitusi Perancis tahun 1791, dalam rumusannya menjelaskan tentang hak asasi manusia, antara lain: (1) manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka; (2) manusia mempunyai hak yang sama; (3) manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain; (4) warganegara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum; (5) manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang; (6) manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan; (7) manusia merdeka mengeluarkan pikiran; (8) adanya kemerdekaan surat kabar; (9) adanya kemerdekaan bersatu dan berapat; (9) adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul; (10) adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan; (11) adanya kemerdekaan rumah tangga; (12) adanya kemerdekaan hak milik; (13) adanya kemerdekaan lalu lintas; dan (14) adanya hak hidup dan nafkah.
Tentang hak-hak asasi manusia tersebut, para cendekia berpendapat bahwa pada dasarnya hak-hak itu dibagi menjadi: (1) hak mempertahankan diri (self preservation); (2) hak kemerdekaan (independence); (3) hak persamaan derajat (equality); (4) hak untuk dihargai (respect); dan (4) hak bergaul satu dengan lain (intercourse).
Hak-hak tersebut secara terperinci tercantum dalam pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan: "bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk rapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".
Secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi:
1. Hak-hak asasi pribadi atau "personal rights", yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau "property rights" yaitu: hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi politik atau "political rights" yaitu: hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau "rights of legal equality".
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights". Umpamanya hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights". Misalnya: peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar